Ikuti Kami

Program Sejuta Rumah Jokowi Terpacu Berkat Insentif Pajak 

Menkeu Sri Mulyani baru saja mengeluarkan aturan kenaikan batas harga rumah bebas pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Program Sejuta Rumah Jokowi Terpacu Berkat Insentif Pajak 
Ilustrasi. Program satu juta rumah digagas Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jakarta,  Gesuri.id - Tahun ini, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) optimistis pembangunan program satu juta rumah yang digagas Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan terwujud. 

Hal itu juga tak luput dari adanya insentif fiskal Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dimana bendahara negara itu baru saja mengeluarkan aturan kenaikan batas harga rumah bebas pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Baca: Program Sejuta Rumah Jokowi Lampaui Target

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar Serta Perumahan Lainnya Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Berdasarkan PMK tersebut, pemerintah mengatur ulang batas harga rumah tertinggi yang bebas PPN berdasarkan zonasi pada 2020 mendatang. 

Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengatakan kebijakan tersebut membuat harga rumah dengan nilai Rp140 juta sampai Rp200 juta berdasarkan masing-masing zonasi akan terbebas dari pungutan PPN. Menurutnya, hal ini bisa menjadi dorongan bagi pembangunan Program Satu Juta Rumah karena rumah dalam program dibanderol dengan rentang harga tersebut ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). 

"Dengan PMK tersebut, para pengembang juga akan lebih bersemangat membangun rumah bagi MBR. Apalagi, banyak juga kemudahan perizinan untuk perumahan di daerah," ucap Khalawi dalam keterangan tertulis, Selasa (28/5). 

Pada tahun ini, pemerintah menargetkan realisasi Program Satu Juta Rumah mencapai 1,25 juta unit. Sementara per 27 Mei 2019, realisasi pembangunan mencapai 400,5 ribu unit. Capaian tersebut setara 32,04 persen dari target. 

Khalawi merinci realisasi pembangunan terdiri dari rumah bersubsidi bagi MBR sebanyak 344.178 unit dan rumah non-MBR sekitar 56.322 unit. Dari realisasi ini, pembangunan rumah MBR mencapai 39,33 persen dari target sebanyak 875 ribu unit. Sementara pembangunan rumah non-MBR baru mencapai 15,01 persen dari target 375 ribu unit. 

Lebih lanjut, sumbangan pembangunan rumah MBR berasal dari pengerjaan oleh pengembang sebanyak 247.270 unit, Kementerian PUPR 56.070 unit, dan skema Kredit Pemilikan Rumah dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) 37.949 unit. 

Sisanya, sebanyak 2.889 unit dibangun oleh masyarakat. Sedangkan pembangunan rumah nonsubsidi oleh pengembang sebanyak 56.232 unit dan masyarakat 90 unit.

Di sisi lain, ia mengaku optimis target pembangunan bakal tercapai lantaran kinerja pembangunan biasanya terus meningkat setiap tahunnya. 

Baca: REI Didorong Tingkatkan Rumah MBR Terjangkau dan Berkualitas

Ia mencontohkan pada 2015 ketika program digagas, realisasi pembangunan rumah mencapai 699.770 unit. Capaian tersebut kemudian meningkat menjadi 805.169 unit pada 2016 dan 904.758 unit pada 2017. 

Pada 2018, realisasi pembangunan rumah bahkan menembus angka 1.132.621 Secara total, capaian pembangunan rumah subsidi Jokowi telah mencapai 3.542.318 unit dari kurun 2015-2018.

Sementara berdasarkan PMK 81/2019, Sri Mulyani akan membebaskan pungutan PPN bagi rumah dengan harga maksimal Rp140 juta untuk zona pertama. Zona tersebut meliputi Pulau Jawa, kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Lalu, juga berlaku di Pulau Sumatera, kecuali Kepulauan Riau, bangka Belitung, dan Kepulauan Mentawai.

Quote