Puan Ajak Ikuti Aturan Kakorlantas Soal Pembatasan Penggunaan Sirene Pengawalan Pejabat

"Ya ikuti sesuai aturan dan peraturannya," kata Puan.
Rabu, 24 September 2025 08:25 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Puan Maharani merespons kebijakan Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho yang membatasi penggunaan sirene hingga strobo dalam pengawalan pejabat. Puan mengatakan pihaknya mengikuti aturan yang berlaku.

Ya ikuti sesuai aturan dan peraturannya, kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).

Adapun dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) diatur bahwa kendaraan bermotor hanya boleh dilengkapi lampu isyarat dan/atau sirene jika untuk kepentingan tertentu. Selain ambulans dan damkar, ada beberapa kendaraan yang dapat pengecualian untuk dapat menggunakan strobo dan sirene.

Kendaraan yang bisa menggunakan sirene seperti kendaraan pimpinan lembaga negara Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing atau lembaga internasional yang menjadi tamu negara. Selain itu, kegiatan konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pertimbangan Kepolisian RI.

Kita lihat aturannya, ujar Puan.

Baca juga :