Ikuti Kami

Dede Indra Minta Aparat Perketat Pengawasan Narkoba dan Lindungi Dana Nasabah

"Jadi jangan sampai ada beberapa paket-paket murah kepada pelajar untuk menyasar barang-barang tersebut ke sasaran menengah ke bawah."

Dede Indra Minta Aparat Perketat Pengawasan Narkoba dan Lindungi Dana Nasabah
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro meminta aparat penegak hukum memperketat pengawasan peredaran narkotika serta memastikan kasus penyalahgunaan dana simpanan nasabah perbankan ditangani hingga hak-hak korban dipulihkan. Hal itu disampaikannya saat Komisi III DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DI Yogyakarta, dikutip Sabtu (19/9/2026).

"Tadi ada aparat dari masing-masing mitra dari Kejaksaan DIY maupun Polda DIY dan juga BNNP. Kalau khususnya dari BNNP, karena ini kota pelajar. Jadi jangan sampai ada beberapa paket-paket murah kepada pelajar untuk menyasar barang-barang tersebut ke sasaran menengah ke bawah," ujar Dede usai rapat pengawasan tersebut.

Dede mengatakan, perhatian terhadap peredaran narkotika menjadi penting karena Yogyakarta merupakan kota pelajar. Ia menilai modus penjualan narkoba dengan paket murah berisiko menyasar generasi muda sehingga perlu diantisipasi sejak dini.

Politikus Fraksi PDI Perjuangan itu menyebut modus paket hemat berkisar Rp50.000 hingga Rp100.000 marak menyasar masyarakat kelas menengah ke bawah di luar Jawa. Menurutnya, modus serupa perlu diwaspadai agar tidak merambah dan merusak ekosistem pendidikan di DIY.

Selain persoalan narkotika, Dede menyoroti kejahatan di sektor perbankan yang berpotensi merugikan masyarakat. Ia meminta Polda DIY dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersinergi mengusut tuntas oknum pejabat bank yang menyalahgunakan dana simpanan nasabah.

"Masyarakat kan menitipkan keuangan dan keamanannya di perbankan. Jangan sampai uang itu raib digunakan oleh kepala cabangnya untuk investasi di perbankan atau pribadinya sendiri," tegas Dede.

Dede menekankan, penanganan kasus perbankan tidak cukup hanya dengan memproses pelaku secara pidana. Aparat dan pihak terkait juga harus memastikan adanya pemulihan terhadap kerugian yang dialami nasabah.

"Saya menitipkan pesan kepada teman-teman mitra, jangan sampai nasabah dirugikan dan bank harus mengembalikan uang nasabah," tambahnya.

Dalam kunjungan tersebut, Komisi III DPR RI juga memberikan apresiasi terhadap koordinasi antarlembaga yang tergabung dalam Criminal Justice System (CJS) di DIY. Hubungan kerja antara Polda DIY dan Kejati DIY, baik dalam proses penyidikan maupun pelimpahan berkas perkara, dinilai telah berjalan dengan baik.

"Hasil koordinasinya sudah baik. Tadi antara Polda dengan Kejaksaan, tentunya pelimpahan atau yang lainnya, kasus yang akan disidik, itu sudah saling berkoordinasi dengan baik dari jajaran provinsi maupun di pusat," tutur Dede.

Kunjungan kerja pengawasan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR RI sebagaimana diatur dalam Pasal 20A UUD 1945, UU MD3, serta Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib.

Monitoring tersebut dilakukan untuk memastikan penegakan hukum di daerah berjalan secara transparan, profesional, dan berintegritas, termasuk dalam penerapan aturan hukum pidana nasional yang baru, yakni KUHP dan KUHAP.

Quote