Kutai Kartanegara, Gesuri.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menegaskan penegakan kode etik Anggota DPR RI dilakukan secara tegas dan tidak membedakan jabatan maupun latar belakang partai politik. Penegakan etik tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kehormatan dan citra lembaga perwakilan rakyat sekaligus mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua MKD DPR RI I Wayan Sudirta dalam rangkaian Kunjungan Kerja Spesifik MKD DPR RI di Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Kamis (24/9/2026). Kegiatan tersebut diikuti jajaran pejabat utama Polres Kutai Kartanegara serta para Kapolsek di wilayah hukum setempat.
I Wayan Sudirta menjelaskan batasan hak imunitas yang melekat pada Anggota DPR RI. Ia menegaskan, hak tersebut merupakan jaminan bagi anggota dewan dalam menjalankan fungsi konstitusional, khususnya ketika menyampaikan kritik, pendapat, dan aspirasi masyarakat.
"Hak imunitas diberikan agar Anggota DPR tidak dibatasi atau dihukum ketika menyampaikan kritik dan aspirasi rakyat. Tapi apakah menjadi kebal hukum? Tidak. Kalau berbuat pidana, tetap dijerat," ujar Wayan.
Ia menambahkan, apabila terdapat proses hukum terhadap Anggota DPR RI, termasuk tindakan penggeledahan, komunikasi dengan MKD diperlukan agar proses tersebut dapat berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Wayan juga menyinggung perkembangan pembaruan hukum nasional, termasuk Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Menurutnya, perubahan regulasi akan membawa konsekuensi terhadap pelaksanaan tugas aparat penegak hukum sehingga prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas perlu terus dikedepankan.
"Sebentar lagi kan akan ada pengesahan RUU Perampasan Aset. Nanti kalau Undang-Undang Perampasan Aset disahkan, tantangan Bapak di Kepolisian akan jauh lebih berat. Polisi di satu pihak mendapat kewenangan luar biasa, tetapi di pihak lain risikonya juga besar karena ada pengawasan independen dan sanksi yang diatur. Karena itu, presisi dan kehati-hatian penyidik sangat penting," terang Wayan.
Selain itu, Wayan mendorong penerapan pendekatan restorative justice dalam penegakan hukum. Ia juga mengingatkan pentingnya memperhatikan prinsip keadilan substantif sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP yang baru.
"Penerapan restorative justice oleh Kepolisian saat ini sangat positif untuk menyelesaikan perkara secara berkeadilan. Dalam KUHP baru, Pasal 53 menekankan bahwa keadilan harus lebih dikedepankan daripada sekadar kepastian hukum formal. Selain itu, Pasal 54 mengingatkan ada 11 hal yang harus dipertimbangkan dalam pemidanaan agar masyarakat kecil tidak dihukum secara tidak adil," pungkas Wayan Sudirta.

















































































