Puan Maharani Dukung Pembatasan Akses Media Sosial Bagi Anak Berusia di Bawah 16 Tahun

Ia menilai langkah tersebut penting untuk melindungi anak dari dampak negatif penggunaan platform digital yang berlebihan.
Selasa, 10 Maret 2026 18:04 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Puan Maharani mendukung kebijakan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital yang membatasi anak-anak berusia di bawah 16 tahun mengakses media sosial. Ia menilai langkah tersebut penting untuk melindungi anak dari dampak negatif penggunaan platform digital yang berlebihan.

Melalui Komisi terkait, DPR mendukung apa yang sudah dilakukan oleh kementerian terkait untuk membatasi medsos untuk anak-anak, kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Menurut dia, pemerintah juga perlu mempertimbangkan perluasan kebijakan pembatasan tersebut ke kelompok usia lainnya. Puan menilai sejumlah negara telah lebih dahulu menerapkan pembatasan akses media sosial bagi anak sebagai bentuk perlindungan terhadap generasi muda.

Kebebasan apa namanya medsos yang terlalu kebablasan tentu saja untuk anak-anak mungkin kurang baik, katanya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital yang dipimpin oleh Meutya Hafid menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan akses anak-anak berusia di bawah 16 tahun ke platform digital.

Baca juga :