Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Puan Maharani angkat bicara soal Hasan Nasbi yang batal mundur sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO).
Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, keputusan Hasan Nasbi untuk kembali memimpin sebagai Kepala PCO merupakan hak prerogatif dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Terkait dengan hal-hal yang berkaitan dengan kewenangan tersebut itu prerogatif presiden. Jadi, siapa yang akan menjadi pembantu presiden, siapa yang akan membantu presiden itu prerogatif presiden, kata Puan, Rabu (7/5).
Ia menyebut dengan hak yang dikantongi itu, maka Presiden Prabowo memiliki wewenang untuk memutuskan sosok yang duduk di kabinetnya maupun mengeluarkan sosok tertentu dari kabinetnya.
Kalau kemudian ada seseorang yang kemudian meminta mundur, namun tidak disetujui, atau kemudian ada seseorang yang diminta untuk membantu presiden apapun kriterianya yaitu prerogatif presiden, ucapnya.