Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Sonny T Danaparamita, secara tegas mengritik pernyataan Kepala Kantor Komunikasi Presiden (Presidential Communication Office/PCO), Hasan Nasbi, yang menyebut bahwa rangkap jabatan wakil menteri (wamen) sebagai komisaris BUMN tidak melanggar aturan.
Sonny menilai pernyataan tersebut sangat menyesatkan dan justru berpotensi merusak semangat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
"Terhadap pernyataan ini saya tidak akan berkomentar panjang karena dalam penilaian saya pernyataan Hasan Hasbi ini adalah pernyataan yang menyesatkan, mengingat kalau kita baca utuh putusan MK tersebut telah secara jelas menyatakan bahwa seluruh larangan rangkap jabatan berlaku bagi seorang menteri juga berlaku bagi wakil menteri," kata Sonny, Rabu (18/6).
Pernyataan Hasan Nasbi yang menyebut bahwa rangkap jabatan wamen sebagai komisaris BUMN tidak bermasalah, karena tidak secara eksplisit dilarang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XVII/2019, menjadi perhatian publik. Dalam pandangannya, Nasbi menilai bahwa tidak adanya redaksi spesifik mengenai larangan tersebut di dalam putusan MK dapat diartikan sebagai kebolehan.
Namun Sonny membantah keras penafsiran sempit itu. Menurut legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Timur III ini, pembacaan Putusan MK harus dilakukan secara menyeluruh dan kontekstual, bukan sekadar mengambil kesimpulan dari halaman akhir.
"Dan sebagai Kepala Kantor Komunikasi Presiden seharusnya dalam konteks ini dia juga harus menjadi corong yang mengingatkan para menteri dan wakil menteri akan sumpah dan janjinya ketika dilantik. Jadi bukan hanya membaca Putusan MK hanya di halaman terakhir sehingga tidak memahami secara utuh maksud dari para Hakim Penjaga Konstitusi," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 secara substansial menjelaskan bahwa wakil menteri berada dalam posisi membantu menteri, dan oleh karena itu seluruh prinsip, etika, serta batasan yang berlaku untuk menteri juga melekat pada posisi wamen, termasuk larangan merangkap jabatan.
Menurut Sonny, sikap Hasan Nasbi yang justru menyampaikan pendapat seperti itu dalam kapasitasnya sebagai Kepala Kantor Komunikasi Presiden adalah sangat disayangkan. Pasalnya, lembaga tersebut seharusnya menjadi perpanjangan tangan Presiden dalam menyampaikan informasi yang akurat, mencerdaskan, dan mencerminkan komitmen pemerintah terhadap konstitusi dan prinsip-prinsip etika jabatan.
Politisi muda PDI Perjuangan itu menekankan bahwa penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas konflik kepentingan adalah kunci dari kepercayaan publik terhadap pemerintahan. Ia mengingatkan bahwa jabatan publik bukan ruang untuk menumpuk posisi, apalagi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan antara fungsi pengawasan dan pelaksanaan tugas eksekutif.
Lebih lanjut, Sonny menyerukan agar Presiden Joko Widodo melalui Sekretariat Negara dan Kementerian Sekretariat Kabinet dapat memberikan penegasan ulang mengenai posisi resmi pemerintah terhadap rangkap jabatan pejabat negara, termasuk wakil menteri.
Sonny berharap bahwa setiap pejabat negara, terlebih mereka yang berada di lingkar dalam Istana, tidak mengeluarkan pernyataan yang berpotensi membingungkan masyarakat dan merusak marwah konstitusi.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa kritiknya bukan ditujukan kepada individu semata, melainkan bentuk pengingat bahwa setiap penyelenggara negara, baik di level tertinggi hingga staf komunikasi presiden sekalipun, harus tunduk pada konstitusi dan semangat reformasi birokrasi.
“Pemerintah harus hadir sebagai teladan dalam menjunjung integritas dan profesionalisme, bukan justru membuka celah bagi praktik rangkap jabatan yang mengaburkan fungsi serta mengorbankan akuntabilitas publik,” pungkasnya.