Jakarta, Gesuri.id -Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah agar tidak hanya berhenti pada larangan administratif, tetapi juga memberikan pengawasan ketat dan sanksi tegas terhadap perusahaan yang masih menahan ijazah atau dokumen pribadi karyawan.
Kalau hanya berhenti di edaran (larangan), tanpa pengawasan dan sanksi tegas, ini akan jadi dokumen mati, kata Puan, Jumat (23/5/2025).
Puan merespons terbitnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang melarang praktik penahanan dokumen pribadi pekerja oleh perusahaan.
Menurutnya, pengawasan harus dilakukan aktif oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama dinas ketenagakerjaan daerah, terutama di kawasan industri dan zona padat buruh.
DPR RI melalui Komisi terkait juga akan meminta Kemenaker untuk terus menyampaikan laporan berkala soal implementasinya. Jika negara membiarkan praktik penahanan dokumen pekerja terjadi, artinya negara tidak menjamin hak-hak pekerja yang merupakan amanat konstitusi, ungkapnya.