Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah agar tidak hanya berhenti pada larangan administratif, tetapi juga memberikan pengawasan ketat dan sanksi tegas terhadap perusahaan yang masih menahan ijazah atau dokumen pribadi karyawan.
“Kalau hanya berhenti di edaran (larangan), tanpa pengawasan dan sanksi tegas, ini akan jadi dokumen mati," kata Puan, Jumat (23/5/2025).
Puan merespons terbitnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang melarang praktik penahanan dokumen pribadi pekerja oleh perusahaan.
Menurutnya, pengawasan harus dilakukan aktif oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama dinas ketenagakerjaan daerah, terutama di kawasan industri dan zona padat buruh.
“DPR RI melalui Komisi terkait juga akan meminta Kemenaker untuk terus menyampaikan laporan berkala soal implementasinya. Jika negara membiarkan praktik penahanan dokumen pekerja terjadi, artinya negara tidak menjamin hak-hak pekerja yang merupakan amanat konstitusi,” ungkapnya.
Ia menyoroti bahwa praktik penahanan ijazah masih banyak terjadi pada sektor-sektor yang mempekerjakan tenaga kerja berpendidikan menengah ke bawah, seperti buruh pabrik, pekerja migran, hingga tenaga kontrak.
Mantan Menko PMK ini juga menyoroti sisi psikologis dari praktik tersebut yang menurutnya merugikan pekerja dan memperburuk relasi kerja.
“Jangan lagi biarkan relasi kerja diwarnai praktik kunci gembok psikologis semacam ini. Kalau pekerja tidak punya akses ke dokumen pribadinya sendiri, bagaimana mereka bisa berpindah kerja, naik jenjang karier, atau bahkan sekadar mencari keadilan?” ujarnya.
Sebagai informasi, larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi pekerja tertuang dalam SE Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, yang diterbitkan pada Selasa (20/5/2025).
Edaran ini menegaskan larangan penahanan terhadap berbagai dokumen pribadi seperti ijazah, sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, hingga STNK.
Pemerintah juga mengimbau para pekerja untuk cermat membaca surat perjanjian kerja, terutama apabila ada syarat penyerahan dokumen pribadi.