Jakarta, Gesuri.id -Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa pengerahan prajurit TNI AD untuk mengamankan kantor-kantor kejaksaan di Indonesia telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sudah sesuai aturan ada di UU TNI dan ada Perpres-nya, jadi sesuai dengan aturan yang ada, kata Puan, Selasa (27/5/2025).
Ia menyampaikan bahwa pembahasan mengenai pengerahan prajurit TNI tersebut juga telah dilakukan oleh Komisi I DPR RI. Selain mengacu pada Undang-Undang TNI, kebijakan tersebut juga diperkuat dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres).
Di sisi lain, Puan mengingatkan pentingnya menjamin independensi kejaksaan dalam menjalankan tugasnya, serta mencegah adanya tekanan dari pihak manapun.
Jangan sampai ada intimidasi dari pihak manapun kepada kejaksaan ketika menangani kasus-kasus. Jika ada intimidasi, saya minta aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku, tegasnya.