Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa pengerahan prajurit TNI AD untuk mengamankan kantor-kantor kejaksaan di Indonesia telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sudah sesuai aturan ada di UU TNI dan ada Perpres-nya, jadi sesuai dengan aturan yang ada," kata Puan, Selasa (27/5/2025).
Ia menyampaikan bahwa pembahasan mengenai pengerahan prajurit TNI tersebut juga telah dilakukan oleh Komisi I DPR RI. Selain mengacu pada Undang-Undang TNI, kebijakan tersebut juga diperkuat dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres).
Di sisi lain, Puan mengingatkan pentingnya menjamin independensi kejaksaan dalam menjalankan tugasnya, serta mencegah adanya tekanan dari pihak manapun.
"Jangan sampai ada intimidasi dari pihak manapun kepada kejaksaan ketika menangani kasus-kasus. Jika ada intimidasi, saya minta aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku," tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025. Surat tersebut memerintahkan jajaran TNI AD untuk mendukung pengamanan kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di seluruh wilayah Indonesia.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana menjelaskan bahwa substansi surat telegram itu berkaitan dengan kerja sama pengamanan di lingkungan institusi kejaksaan, dan ditujukan kepada para Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam).
Sebagai dasar hukum tambahan, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Perpres yang terdiri atas 6 bab dan 13 pasal ini ditetapkan di Jakarta pada Rabu (21/5) dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Dalam Perpres tersebut, disebutkan bahwa jaksa beserta keluarganya berhak mendapatkan perlindungan negara, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).