Puan Minta Hormati Pihak yang Ajukan Uji Materi UU Ciptaker

UU Cipta Kerja, yang telah disahkan DPR RI pada 5 Oktober 2020 lalu itu, mengutamakan kepentingan nasional.
Senin, 12 Oktober 2020 19:35 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan akan menghormati kelompok masyarakat jika ingin mengajukan uji materi (judicial review) Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, Puan menegaskan bahwa Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, yang telah disahkan DPR RI pada 5 Oktober 2020 lalu itu, mengutamakan kepentingan nasional.

Baca:Hasanuddin Pertanyakan Aksi Ridwan Kamil TolakUU Ciptaker

Apabila Undang-Undang ini masih dirasakan oleh sebagian masyarakat belum sempurna, maka sebagai negara hukum terbuka ruang untuk dapat menyempurnakan Undang-Undang tersebut melalui mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kata Puan dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Senin (12/10).

Baca juga :