Puan Nilai Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Bertentangan dengan Amanat UUD 1945

Puan menegaskan bahwa seluruh fraksi partai politik di DPR RI sepakat akan menyikapi putusan tersebut secara bersama.
Kamis, 17 Juli 2025 10:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Puan Maharani, menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah bertentangan dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Puan menegaskan bahwa seluruh fraksi partai politik di DPR RI sepakat akan menyikapi putusan tersebut secara bersama sesuai kewenangan konstitusional masing-masing.

Jadi nanti pada saatnya kami semua partai politik tentu saja sesuai dengan kewenangannya, akan menyikapi hal tersebut sesuai dengan kewenangan kami, ujar Puan usai mengikuti Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Ia menambahkan bahwa seluruh fraksi memiliki pandangan seragam mengenai jadwal pelaksanaan pemilu.

Menurutnya, konstitusi dengan jelas menyatakan bahwa pemilu seharusnya dilaksanakan setiap lima tahun sekali, sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945.

Baca juga :