Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Puan Maharani, menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah bertentangan dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Puan menegaskan bahwa seluruh fraksi partai politik di DPR RI sepakat akan menyikapi putusan tersebut secara bersama sesuai kewenangan konstitusional masing-masing.
"Jadi nanti pada saatnya kami semua partai politik tentu saja sesuai dengan kewenangannya, akan menyikapi hal tersebut sesuai dengan kewenangan kami," ujar Puan usai mengikuti Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Ia menambahkan bahwa seluruh fraksi memiliki pandangan seragam mengenai jadwal pelaksanaan pemilu.
Menurutnya, konstitusi dengan jelas menyatakan bahwa pemilu seharusnya dilaksanakan setiap lima tahun sekali, sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945.
Sebelumnya, MK memutuskan bahwa pemilihan umum untuk tingkat nasional dan lokal akan dipisah pelaksanaannya, dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 26 Juni 2025.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Sebagai informasi, pemilu nasional meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, presiden, dan wakil presiden, sedangkan pemilu daerah mencakup pemilihan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, serta kepala daerah dan wakilnya.
Putusan MK ini menuai kontroversi di kalangan elite politik karena berpotensi mengubah total desain penyelenggaraan pemilu yang selama ini dilaksanakan secara serentak setiap lima tahun.