Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkap, lembaganya tidak akan terburu-buru dalam membahas rancangan undang-undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja rumah Tangga (PPRT).
Hal tersebut dimaksudkan agar DPR dapat menyerap aspirasi terkait pekerja rumah dari berbagai kelompok masyarakat.
Itu yang memang kami lakukan jadi tidak terburu-buru sehingga jangan sampai nantinya ada pihak yang dirugikan, ujar Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Ia mengatakan, RUU PPRT akan menjadi payung hukum untuk melindungi pekerja rumah tangga, termasuk penyalur pekerjaan.
Politikus PDI Perjuangan itu pun menekankan, jangan sampai ada pihak yang dirugikan dalam penyusunan RUU PPRT.