Jakarta, Gesuri.id- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Putra Nababan berharap rencana pembuatan omnibus law tidak diframing seolah ditargetkan oleh Presiden dengan tenggat waktu 100 hari.
Baca:Rieke: Pancasila Harus Jadi Roh Omnibus Law
Selain itu, Putra juga menolak jika rencana Pemerintah menerapkan Undang-Undang Omnibus Law yang merevisi puluhan beleid (UU/Peraturan) diframing seolah ada kepentingan asing di balik rencana pembahasan omnibus law oleh DPR dan pemerintah.
Adanya framing itu hanya menciptakan ketakutan di kalangan masyarakat. Framing itu adalah framing bahwa tenggat waktunya itu adalah 100 hari, dan saya hadir pada saat pelantikan Presiden dan juga telah mencari di mesin pencari Google terkait pernyataan sejumlah narasumber apakah benar Presiden yang memberikan tenggat waktu 100 hari?