Rano: Permendikbud 30 Untuk Cegah Kekerasan Seksual 

Rano menegaskan, aturan tersebut untuk mencegah kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus terus terulang.
Selasa, 30 November 2021 17:15 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Tangerang, Gesuri.id - Anggota Komisi X DPR RI Rano Karnomenanggapi polemik munculnya Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 30 Tahun 2021.

Rano menegaskan,aturan tersebut untuk mencegah kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus terus terulang.

Baca:Abdy Dorong Mahasiswa Turut Sukseskan Pemilu 2024

Hal itu dikatakan Rano ketika mengunjungi SDN Paninggilan 2 di Ciledug, Kota Tangerang, baru-baru ini.

Baca juga :