Ikuti Kami

Rano: Permendikbud 30 Untuk Cegah Kekerasan Seksual 

Rano menegaskan, aturan tersebut untuk mencegah kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus terus terulang.

Rano: Permendikbud 30 Untuk Cegah Kekerasan Seksual 
Anggota Komisi X DPR RI Rano Karno,

Tangerang, Gesuri.id - Anggota Komisi X DPR RI Rano Karno menanggapi polemik munculnya Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 30 Tahun 2021.

Rano menegaskan, aturan tersebut untuk mencegah kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus terus terulang.

Baca: Abdy Dorong Mahasiswa Turut Sukseskan Pemilu 2024

Hal itu dikatakan Rano ketika mengunjungi SDN Paninggilan 2 di Ciledug, Kota Tangerang, baru-baru ini.

"Regulasi ini telah menyerap berbagai aspirasi masyarakat, termasuk yang tentang batasan dalam aturan tersebut," ujar Rano.

Politisi PDI Perjuangan itu melanjutkan, sebelum Permendikbud itu lahir, peristiwa kekerasan seksual di lingkungan kampus sudah sering terjadi.

Maka, ujar Rano, Mendikbudristek memang harus mengambil keputusan untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual. 

Baca: Karolin Berikan Pembinaan 10 Pokok Program PKK ke Desa

"Sebagai Menteri, beliau (Nadiem Makarim) memang harus mengambil keputusan itu. Bila tidak, korban kekerasan seksual di lingkungan kampus akan terus berjatuhan," ujar Rano.

"Jadi, kebijakan Permendikbud itu diambil berdasarkan adanya kejadian-kejadian sebelumnya," tambah Anggota DPR-RI dari Dapil Banten 3 itu.

Quote