Rapat dengan Kementan, Komisi IV Kritisi Kebijakan e-RDKK

Sudin menilai data yang digunakan dalam e-RDKK masih menggunakan data RDKK, tanpa ada proses validasi kembali.
Selasa, 28 Januari 2020 01:12 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Jakarta, Gesuri.id - Komisi IV DPR RI menggelar rapat dengar pendapat terkait alokasi dan distribusi pupuk bersubsidi 2020 dengan Kementerian Pertanian dan PT Pupuk Indonesia sebagai BUMN yang ditugaskan dalam penyaluran pupuk subsidi, Senin (27/1).

Dalam RDP tersebut, Ketua Komisi IV DPR Sudin mengkritisi kebijakan Kementan yang ingin mengembangkan data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) menjadi e-RDKK berdasarkan data NIK dari e-KTP.

E-RDKK masih berdasarkan data yang lama, usulannya masih dari Gapoktan (gabungan kelompok tani). Seberapa akurat validasinya? Saya paham ini sekarang berdasarkan NIK e-KTP, tapi apakah di KTP itu tercantum kalau profesinya petani? Kan artinya bisa siapa saja selain petani yang akan dapat jatah subsidi, kata Sudin di Ruang Rapat Komisi IV DPR Jakarta.

Kebijakan soal e-RDKK disampaikan oleh Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Sarwo Edhy. Menurut Sarwo Edhy, e-RDKK guna memperketat penyaluran pupuk bersubsidi sehingga tidak diselewengkan dan mencegah duplikasi penerima pupuk.

Baca juga :