Rapidin Simbolon Dorong Penguatan & Perluasan Kehadiran LPSK

LPSK memiliki peran krusial dalam memberikan perlindungan bagi saksi & korban tindak kekerasan, termasuk kekerasan seksual dan penganiayaan.
Sabtu, 22 Maret 2025 09:36 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XIII DPR RI Rapidin Simbolon mendorong penguatan dan perluasan kehadiran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di seluruh provinsi di Indonesia.

Hal ini disampaikan Rapidin dalam rangka menyikapi proses revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK) yang sedang berlangsung di Senayan.

Baca:GanjarPranowo Belum Pastikan Maju Pada Pilpres 2029

Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu menekankan bahwa LPSK memiliki peran krusial dalam memberikan perlindungan bagi saksi dan korban tindak kekerasan, termasuk kekerasan seksual dan penganiayaan.

Baca juga :