Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XIII DPR RI Rapidin Simbolon mendorong penguatan dan perluasan kehadiran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di seluruh provinsi di Indonesia.
Hal ini disampaikan Rapidin dalam rangka menyikapi proses revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK) yang sedang berlangsung di Senayan.
Baca:GanjarPranowo Belum Pastikan Maju Pada Pilpres 2029
Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu menekankan bahwa LPSK memiliki peran krusial dalam memberikan perlindungan bagi saksi dan korban tindak kekerasan, termasuk kekerasan seksual dan penganiayaan.