Rapidin Simbolon Ungkap Eksekusi 83 Ha Lukai 320 KK

Konflik yang menimpa para petani bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan, melainkan telah masuk ranah pelanggaran HAM.
Rabu, 18 Februari 2026 23:59 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatra Utara sekaligus Anggota Komisi XIII DPR RI, Rapidin Simbolon, membawa kasus konflik agraria yang dialami kelompok tani di Desa Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara ke rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPR RI, Rabu (18/2).

Rapidin menegaskan konflik yang menimpa para petani bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan, melainkan telah masuk ranah pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Saya berdiri di sini bukan hanya sebagai wakil daerah pemilihan. Saya berdiri karena ini persoalan HAM, ujar Rapidin.

Baca:GanjarMinta Dana Pemda yang Mengendap di Perbankan

Ia menyebut, sedikitnya 320 kepala keluarga terdampak atas lahan seluas 83 hektare yang disengketakan. Eksekusi pada akhir Januari 2026 itu, menurutnya, telah menimbulkan luka sosial yang nyata.

Baca juga :