Repdem DKI Jakarta: Hasto Kristiyanto Harus Bebas Karena Tidak Terbukti Bersalah

Saksi saksi penyidik dari KPK yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam persidangan tidak dapat membuktikan keterlibatan Hasto Kristiyanto.
Rabu, 16 Juli 2025 14:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPD Repdem DKI Jakarta dan Koordinator Lapangan Aksi Kawal Hasto Kristiyanto, Jimmy Fajar mengatakan, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto harus bebas karena tidak terbukti bersalah.

Mencermati proses persidangan, mulai dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kamis (3/7/2025) yang menuntut vonis hukuman 7 tahun dan denda uang sebesar 600 juta tidak ada dasar bukti yang kuat.

Saksi saksi penyidik dari KPK yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam persidangan tidak dapat membuktikan keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam dugaan kasus Harun Masiku, ujar Jimmy Fajar.

Penyidik KPK yang dihadirkan bukanpihak yang melihat, mendengar serta merasakan langsung terhadap suatu peristiwa yang mereka sampaikan pada saat bersaksi di persidangan, lanjutnya.

Baca juga :