Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPD Repdem DKI Jakarta dan Koordinator Lapangan Aksi Kawal Hasto Kristiyanto, Jimmy Fajar mengatakan, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto harus bebas karena tidak terbukti bersalah.
Mencermati proses persidangan, mulai dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kamis (3/7/2025) yang menuntut vonis hukuman 7 tahun dan denda uang sebesar 600 juta tidak ada dasar bukti yang kuat.
"Saksi saksi penyidik dari KPK yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam persidangan tidak dapat membuktikan keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam dugaan kasus Harun Masiku," ujar Jimmy Fajar.
"Penyidik KPK yang dihadirkan “bukan”pihak yang melihat, mendengar serta merasakan “langsung” terhadap suatu peristiwa yang mereka sampaikan pada saat bersaksi di persidangan," lanjutnya.
Dasar tuduhan terhadap Hasto Kristiyanto yaitu Penyuapan serta perintangan penyidikan tidak terbukti selama jalannya persidangan.
Para saksi penyidik KPK yang dihadirkan jaksa penuntut umum, ketika ditanya penasihat dan kuasa hukum Hasto Kristiyanto ternyata tidak ada yang menyatakan adanya keterlibatan nama Hasto Kristiyanto seperti yang di tuduhkan oleh jaksa.
"Berdasarkan fakta fakta hukum selama jalannya proses persidangan, jaksa penuntut umum tidak dapat memberikan bukti bukti atas tuduhannya apalagi ternyata pembacaan tuntutan oleh jaksa tidak ada dasar dan bukti yang kuat dan terkesan dipaksakan," katanya.
Pembelaan/ pembacaan Pledoi Kamis (10/7/2025) yang dibacakan Hasto Kristiyanto juga jelas dan terang benderang menjelaskan bahwa peristiwa Harun Masiku yang dituduhkan jaksa tidak mempunyai dasar hukum yang kuat.
Pembacaan Replik (bantahan) dari Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan Senin (14/6/2025) juga tidak dapat menjelaskan atau membantah terhadap Pledoi Hasto Kristiyanto yang menyebutkan bahwa kasus ini merupakan Rekayasa Hukum serta ada penyelundupan Fakta hukum dalam persidangan.
Ini juga menambah dugaan kuat kami bahwa kasus ini adalah upaya pembungkaman terhadap demokrasi serta kriminalisasi terhadap kawan lawan politik yang melawan dan tidak tunduk terhadap rezim Jokowi.
"Tuntutan terhadap kasus harus Masiku adalah 7 tahun, apakah Angka 7 juga sebagai simbolisasi terhadap mantan Presiden ke 7 ? artinya ada kekuatan yang bermain dibelakang kriminalisasi ini," pungkasnya.