REPDEM: Jangan Sembarangan Lontarkan Ujaran Kebencian kepada Kepala Negara

Rocky Gerung dinilai telah melakukan penghinaan terhadap Presiden Jokowi dan pelanggaran UU ITE.
Kamis, 03 Agustus 2023 23:59 WIB Jurnalis - Haerandi

Tebingtinggi, Gesuri.id - Organisasi sayap PDI Perjuangan, Relawan Perjuangan Demokrasi (REPDEM) Kota Tebingtinggi mendatangi Polres Tebingtinggi, Rabu (2/8/2023), untuk melaporkan akademisi Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden Jokowi.

Baca:Laporkan Rocky Gerung ke Polda, REPDEM Sumut: Tak Boleh Ada yang Menghina Kepala Negara

Laporan tersebut tertuang dalam surat laporan Nomor: STTLP/B/390/VIII/2023/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 2 Agustus 2023.

Rocky Gerung dinilai telah melakukan penghinaan terhadap Presiden Jokowi dan pelanggaran UU ITE karena pernyataan Rocky tersebar di media sosial sehingga membuat kegaduhan.

Baca juga :