Revisi UU KPK Dilakukan Agar KPK Tak Ngawur

Politisi asal Aceh ini pun mengungkapkan beberapa ‘kengawuran’ KPK. 
Jum'at, 04 Oktober 2019 14:04 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id - Politisi Muda PDI Perjuangan Ramond Dony Adam mengatakan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan agar KPK tidak ngawur.

Politisi asal Aceh ini pun mengungkapkan beberapa kengawuran KPK.

Baca:RKUHP RevisiUU KPK: Semua Akan Indah Pada Waktunya

Pertama, KPK dipandang tidak signifikan dalam melakukan penyelamatan keuangan negara. Penyelamatan kerugian keuangan negara tidak signifikan jika dibandingkan dengan anggaran yang dihabiskan kpk.

Kemudian soal penyadapan. Apa ada jaminan, ketika KPK melakukan penyadapan hanya terkait tindak pidana korupsi. Mengingat seringnya hasil Sadapan KPK bocor ke publik dan isi sadapan justru tentang perselingkuhan yang sifatnya pribadi, kata Dony dalam Diskusi Media bertajuk Sikap Pemerintah Terhadap UU KPK, di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/10).

Baca juga :