Ikuti Kami

Revisi UU KPK Dilakukan Agar KPK Tak Ngawur

Politisi asal Aceh ini pun mengungkapkan beberapa ‘kengawuran’ KPK. 

Revisi UU KPK Dilakukan Agar KPK Tak Ngawur
Politisi Muda PDI Perjuangan Ramond Dony Adam. (Foto: Dok. Ramond Dony Adam)

Jakarta, Gesuri.id - Politisi Muda PDI Perjuangan Ramond Dony Adam mengatakan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan agar KPK tidak ‘ngawur’.

Politisi asal Aceh ini pun mengungkapkan beberapa ‘kengawuran’ KPK. 

Baca: RKUHP & Revisi UU KPK: Semua Akan "Indah Pada Waktunya"

Pertama, KPK dipandang tidak signifikan dalam melakukan penyelamatan keuangan negara. Penyelamatan kerugian keuangan negara tidak signifikan jika dibandingkan dengan anggaran yang dihabiskan kpk. 

“Kemudian soal penyadapan. Apa ada jaminan, ketika KPK melakukan penyadapan hanya terkait tindak pidana korupsi. Mengingat seringnya hasil Sadapan KPK bocor ke publik dan isi sadapan justru tentang perselingkuhan yang sifatnya pribadi,” kata Dony dalam Diskusi Media bertajuk Sikap Pemerintah Terhadap UU KPK, di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/10). 

Dony juga mempertanyakan sejauh mana fungsi  pembentukan KPK yang berdasarkan UU 30 tahun 2002 harus menjadi lembaga yang bersinergi dengan kepolisian dan kejaksaan, agar dapat bekerja efektif dalam memberantas korupsi. Sejauh ini, lanjut Dony, yang terjadi malah sebaliknya yakni KPK justru menjadi pemicu kegaduhan antar lembaga penegak hukum. 

Kemudian pernyataan Pimpinan KPK yang selalu terkesan menakut-nakuti kepala daerah atau BUMN, berdampak pada lambatnya pembangunan daerah. 

“Jika memang terbukti tangkap saja, tidak perlu lagi menggiring opini di media itu tugas wartawan, tugas utama KPK adalah mencegah tindak pidana korupsi bukan menakut-nakuti,” tegas Dony.

Baca: Jangan Ada Pandangan Nyinyir ke Jokowi Soal UU KPK

Dony pun mempertanyakan tanggung jawab KPK dalam mengawasi aset sitaan atau rampasan. Sebab seperti diketahui, ada mobil hasil sitaan KPK yang bisa berkeliaran lalu kena tilang.

Berbagai kengawuran KPK itulah yang membuat revisi UU KPK menjadi penting dilakukan.

“Negara jangan sampai diatur oleh para pendemo atau LSM,” kata Dony.

Quote