Ribka Tegaskan Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Ribka menilai Perpres 64 Tahun 2020 terbit dengan memanfaatkan pembatasan jarak sehingga tidak ada pertemuan-pertemuan fisik dengan DPR.
Kamis, 14 Mei 2020 23:30 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning mengatakan tetap menolak kebijakan pemerintah yang tetap menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dari awal Komisi IX, baik di internal, di rapat gabungan antar komisi, sampai rapat dengan Ketua DPR menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Terakhir, Mahkamah Agung juga atas desakan rakyat menolak Perpres yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan, kata Ribka di Jakarta, Kamis (14/5).

Baca:IuranBPJS Naik? Rahmad Handoyo Gelorakan Gotong-Royong

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan dengan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Komisi IX DPR sebenarnya berharap pemerintah tinggal menjalankan saja.

Baca juga :