Rieke Diah Apresiasi MK: Regulasi Tapera Selama Ini Memberatkan Pekerja dan Pemberi Kerja

Apalagi dengan ancaman sanksi pencabutan izin usaha. Padahal dunia industri masih berjuang untuk bertahan pasca pandemi.
Sabtu, 04 Oktober 2025 12:51 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id-Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) terhadap Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Ia menegaskan bahwa regulasi Tapera selama ini justru memberatkan pekerja maupun pemberi kerja.

Regulasi Tapera jelas memberatkan pekerja dan pemberi kerja, apalagi dengan ancaman sanksi pencabutan izin usaha. Padahal dunia industri masih berjuang untuk bertahan pasca pandemi, kata Rieke, Selasa (30/9/2025).

Rieke mengingatkan bahwa tiga daerah pemilihannya, yakni Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Purwakarta, merupakan basis industri terbesar di Indonesia.

Sejak 4 Juni 2024 lalu, ia telah menyampaikan penolakan resmi terhadap Tapera dalam Sidang Paripurna DPR, setelah banyak menerima aspirasi dari kalangan buruh.

Baca juga :