Rieke Diah Pitaloka Desak Negara Berikan Perlindungan Anak Berusia 12 tahun di Kota Medan

Proses hukum harus tetap berjalan, namun tidak boleh mengabaikan hak-hak anak sebagai korban yang wajib dilindungi oleh negara.
Senin, 15 Desember 2025 20:01 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mendesak negara memberikan perlindungan penuh kepada seorang anak berusia 12 tahun di Kota Medan yang diduga terlibat dalam kasus kematian ibunya.

Ia menegaskan proses hukum harus tetap berjalan, namun tidak boleh mengabaikan hak-hak anak sebagai korban yang wajib dilindungi oleh negara.

Mari kita kawal perjuangan seorang anak yang pada tanggal 10 Desember kemarin dianggap telah mengakhiri nyawa ibunya. Datangi anak ini, lindungi dia. Proses hukum berjalan tapi dengan perlindungan, kata Rieke, dikutip pada Minggu (14/12/2025).

Rieke menekankan bahwa dalam kondisi apa pun, anak tidak boleh kembali menjadi korban dari sistem yang seharusnya melindunginya.

Jangan biarkan satu anak pun terluka. Apapun, anak ini adalah korban. Kami dukung dari Masjid Al-Amin, ucapnya.

Baca juga :