Ikuti Kami

Rieke Diah Pitaloka Desak Negara Berikan Perlindungan Anak Berusia 12 tahun di Kota Medan

Proses hukum harus tetap berjalan, namun tidak boleh mengabaikan hak-hak anak sebagai korban yang wajib dilindungi oleh negara.

Rieke Diah Pitaloka Desak Negara Berikan Perlindungan Anak Berusia 12 tahun di Kota Medan
Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mendesak negara memberikan perlindungan penuh kepada seorang anak berusia 12 tahun di Kota Medan yang diduga terlibat dalam kasus kematian ibunya.

Ia menegaskan proses hukum harus tetap berjalan, namun tidak boleh mengabaikan hak-hak anak sebagai korban yang wajib dilindungi oleh negara.

“Mari kita kawal perjuangan seorang anak yang pada tanggal 10 Desember kemarin dianggap telah mengakhiri nyawa ibunya. Datangi anak ini, lindungi dia. Proses hukum berjalan tapi dengan perlindungan,” kata Rieke, dikutip pada Minggu (14/12/2025).

Rieke menekankan bahwa dalam kondisi apa pun, anak tidak boleh kembali menjadi korban dari sistem yang seharusnya melindunginya.

“Jangan biarkan satu anak pun terluka. Apapun, anak ini adalah korban. Kami dukung dari Masjid Al-Amin,” ucapnya.

Ia juga meminta agar kasus tersebut diusut secara menyeluruh dan adil, tanpa mengorbankan pihak yang seharusnya dilindungi.

“Manusia sudah mendukung apa yang terjadi di Sumatra Utara. Usut tuntas. Jangan korban dijadikan korban. Siapa pelakunya, beri sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Rieke menegaskan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum tetap memiliki hak perlindungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Apapun yang terjadi, seorang anak berhak mendapatkan perlindungan dari negara dan keluarganya,” jelasnya.

Ia kemudian mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal kasus ini dengan berpegang teguh pada prinsip negara hukum.

“Tapi saya ingatkan, kalau ada masalah, ingat Indonesia itu adalah negara hukum. Segala keputusan harus berdasarkan hukum,” ungkapnya.

Rieke merujuk secara tegas pada dasar hukum perlindungan anak dalam sistem hukum nasional.

“Yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” tuturnya. 

Menurutnya, undang-undang tersebut dengan jelas mengatur kewajiban negara dalam memberikan perlindungan khusus kepada anak-anak yang berada dalam kondisi tertentu.

“Di Pasal 59, Ayat 1, pemerintah daerah dan lembaga negara lainnya wajib bertanggung jawab, wajib bertanggung jawab memberikan perlindungan khusus kepada anak,” imbuhnya.

Ia menjelaskan bahwa anak dalam kasus di Medan tersebut memenuhi beberapa kriteria anak yang harus mendapat perlindungan khusus dari negara.

“Terkait kasus anak di kota Medan ini, anak yang harus mendapatkan perlindungan khusus dari negara adalah anak yang dalam kondisi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, dan anak yang mengalami tekanan fisik dan psikis,” lanjutnya.

Rieke menilai kondisi fisik dan psikologis anak tersebut sangat rentan dan membutuhkan pendampingan serius.

“Jadi secara fisik maupun psikologis dia terpegang. Setidaknya tiga kondisi ini yang sedang dihadapi oleh si anak yang sekarang lagi diperiksa,” ucapnya.

Ia juga menyoroti absennya pendampingan orang tua dalam proses yang sedang dijalani anak tersebut.

“Nggak ada pendampingan orang tuanya. Apapun yang terjadi, ini masalah serius. Nasib seorang anak adalah nasib masa depan kehidupan,” ujarnya.

Dalam pernyataannya, Rieke mendesak sejumlah lembaga negara untuk turun tangan secara langsung.

“Saya mendesak pemerintah pusat, khususnya Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komnas Anak, Komnas Perempuan, dan kemudian juga Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak,” tegasnya.

Ia juga meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah bertindak serius dan tidak mengabaikan kasus ini.

“Jangan lupa, Pak Gubernur Sumut, ini masalah serius. Di tengah bencana seperti ini, hal-hal seperti ini juga tidak boleh diabaikan,” ungkapnya.

Rieke mengajak seluruh elemen masyarakat dan wakil rakyat untuk bersama-sama memperjuangkan perlindungan anak tersebut.

“Gantini anak ini, lindungi dia. Proses hukum berjalan, tapi dengan perlindungan. Jangan biarkan satu anak pun terluka. Apapun, anak ini adalah korban,” tuturnya.

Secara pribadi, Rieke menyampaikan keyakinannya bahwa anak tersebut tidak layak langsung diposisikan sebagai pelaku kejahatan berat.

“Kalau secara pribadi, saya tidak percaya, anak ini melakukan perbuatan keji seperti itu, sama ibunya,” tambahnya.

Menutup pernyataannya, Rieke menegaskan komitmennya untuk terus bersuara demi perlindungan anak-anak Indonesia.

“Jangan letih bersuara. Kita terus berjuang. Jaga Indonesia. Selamatkan anak-anak Indonesia. Salam sopan Indonesia,” pungkasnya.

Quote