Rieke Diah Pitaloka Desak Pengganti UU Perlindungan Konsumen, Sudah Tidak Relevan

Rieke: Marilah kita melahirkan UU baru tentang perlindungan konsumen sesuai zamannya.
Selasa, 13 Mei 2025 06:47 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka mendesak pemerintah dan DPR untuk kembali membuat undang-undang baru pengganti UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Menurutnya UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 tersebut sudah tidak relevan lagi dengan kondisi zaman saat ini.

Permintaan itu diungkapkan Rieke dalam Rapat di DPR baru-baru ini.

UU ini (UU Perlindungan Konsumen) sudah tidak relevan lagi karena UU nya dibuat tahun 1999 yang dilihat dari kajian sosiologis dan yuridisnya sudah 80 persen harus dikaji ulang, jelas Rieke, dikutip dari channel Youtube DPR RI, Sabtu (10/5/2025).

Sehingga kalau kita revisi 80 persen mungkin arahnya bukan merevisi lagi. Marilah kita melahirkan UU baru tentang perlindungan konsumen sesuai zamannya, tambahnya.

Diakui Rieke, keinginan melahirkan UU baru terkait perlindungan konsumen di Indonesia harus juga mempertahankan tujuan dasar UU itu dibuat.

Baca juga :