Ikuti Kami

Rieke Diah Pitaloka Desak Pengganti UU Perlindungan Konsumen, Sudah Tidak Relevan

Rieke: Marilah kita melahirkan UU baru tentang perlindungan konsumen sesuai zamannya.

Rieke Diah Pitaloka Desak Pengganti UU Perlindungan Konsumen, Sudah Tidak Relevan
Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka mendesak pemerintah dan DPR untuk kembali membuat undang-undang baru pengganti UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Menurutnya UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 tersebut sudah tidak relevan lagi dengan kondisi zaman saat ini.

Permintaan itu diungkapkan Rieke dalam Rapat di DPR baru-baru ini.

"UU ini (UU Perlindungan Konsumen) sudah tidak relevan lagi karena UU nya dibuat tahun 1999 yang dilihat dari kajian sosiologis dan yuridisnya sudah 80 persen harus dikaji ulang, jelas Rieke, dikutip dari channel Youtube DPR RI, Sabtu (10/5/2025).

“Sehingga kalau kita revisi 80 persen mungkin arahnya bukan merevisi lagi.  Marilah kita melahirkan UU baru tentang perlindungan konsumen sesuai zamannya," tambahnya.

Diakui Rieke, keinginan melahirkan UU baru terkait perlindungan konsumen di Indonesia harus juga mempertahankan tujuan dasar UU itu dibuat.

Meski mendorong pembaruan Undang-Undang Perlindungan Konsumen agar relevan dengan perkembangan zaman, tetapi Rieke mengingatkan agar tujuan dasar dari undang-undang sebelumnya tetap dipertahankan.

"Kita harus berani menginisiasi bersama antara pemerintah dan DPR RI pembaruan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam bentuk Sistem Nasional Perlindungan Konsumen agar bisa relevan sesuai dengan zamannya," seru Rieke.

UU No. 8 Tahun 1999 yang ditandatangani Presiden BJ Habibie pada 20 April 1999, terdiri dari 15 Bab dan 65 Pasal. UU tersebut dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen dari praktik usaha yang merugikan.

Quote