Jakarta, Gesuri.id Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyatakan dukungannya terhadap penguatan aturan perampasan aset sebagai instrumen pemberantasan korupsi.
Namun, ia mengingatkan pemerintah agar kebijakan tersebut tidak sekadar berfokus pada kewenangan merampas, melainkan juga pada reformasi total sistem tata kelola aset hasil kejahatan.
Politisi PDI Perjuangan tersebut memperingatkan bahwa tanpa adanya perbaikan sistem pengelolaan yang menyeluruh, RUU Perampasan Aset justru berisiko memicu praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pola baru yang dilegalkan oleh negara (state-sanctioned money laundering).
Baca:Perjalanan HidupGanjarPranowo Lengkap dengan Rekam Jejak
Penguatan kewenangan negara untuk merampas aset harus diimbangi dengan reformasi menyeluruh terhadap tata kelola pemulihan aset. Jika tidak, kita hanya membangun ilusi pemberantasan korupsi, sementara pada saat yang sama membuka ruang lahirnya praktik KKN dan TPPU dalam bentuk yang lebih sulit dideteksi, ujar Rieke dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (12/7/2026).