Jakarta, Gesuri.id — Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyatakan dukungannya terhadap penguatan aturan perampasan aset sebagai instrumen pemberantasan korupsi.
Namun, ia mengingatkan pemerintah agar kebijakan tersebut tidak sekadar berfokus pada kewenangan merampas, melainkan juga pada reformasi total sistem tata kelola aset hasil kejahatan.
Politisi PDI Perjuangan tersebut memperingatkan bahwa tanpa adanya perbaikan sistem pengelolaan yang menyeluruh, RUU Perampasan Aset justru berisiko memicu praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pola baru yang dilegalkan oleh negara (state-sanctioned money laundering).
Baca: Perjalanan Hidup Ganjar Pranowo Lengkap dengan Rekam Jejak
"Penguatan kewenangan negara untuk merampas aset harus diimbangi dengan reformasi menyeluruh terhadap tata kelola pemulihan aset. Jika tidak, kita hanya membangun ilusi pemberantasan korupsi, sementara pada saat yang sama membuka ruang lahirnya praktik KKN dan TPPU dalam bentuk yang lebih sulit dideteksi," ujar Rieke dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (12/7/2026).
Rieke menilai kelemahan utama saat ini terletak pada sistem pengelolaan aset yang telah dikuasai negara karena masih merujuk pada regulasi usang, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1948. Menurutnya, aturan tersebut sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum nasional mutakhir, seperti UU Kejaksaan, UU TPPU, KUHP Nasional, serta KUHAP Nasional yang menuntut transparansi dan akuntabilitas berbasis teknologi.
Ia mencontohkan, barang rampasan negara senilai triliunan rupiah—baik berupa uang, saham, perusahaan, hingga aset digital dan kripto—sangat rawan disalahgunakan jika tidak diawasi dengan ketat. Manipulasi penilaian, konflik kepentingan dalam proses lelang, penunjukan nominee, hingga penyamaran hasil kejahatan menjadi ancaman nyata yang memanfaatkan celah administratif negara.
Guna mengantisipasi celah korupsi baru tersebut, Rieke mendorong pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk tidak hanya fokus pada aspek perampasan (asset forfeiture), melainkan juga membangun tata kelola aset (asset governance) yang modern. Ia mengajukan tiga rekomendasi utama:
Pencabutan Aturan Usang: Mendesak Presiden segera mencabut PP Nomor 43 Tahun 1948 dan menerbitkan regulasi baru yang mengatur rantai pemulihan aset secara utuh, mulai dari penelusuran, penyitaan, penyimpanan, penilaian independen, pengelolaan, pelelangan, hingga pengembalian aset.
Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar
Pembentukan Sistem Nasional terintegrasi: Mengusulkan pembentukan Sistem Nasional Pemulihan Aset dan Dana Amanah (National Asset Recovery and Trust Fund System) melalui Peraturan Presiden. Sistem ini nantinya mengintegrasikan lembaga penegak hukum dan keuangan seperti Kejaksaan, Kepolisian, KPK, PPATK, Mahkamah Agung, Kementerian Keuangan (DJKN), BPK, BPKP, OJK, dan Bank Indonesia.
Digitalisasi Tata Kelola: Mendukung penerapan teknologi digital melalui pengembangan e-Asset Recovery System, National Asset Registry, dan National Asset Management System agar seluruh proses pemulihan aset dapat dipantau secara transparan oleh publik.
"Pemberantasan korupsi tidak boleh hanya diukur dari banyaknya aset yang berhasil dirampas. Keberhasilan negara adalah ketika aset hasil kejahatan dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," tegas Rieke.

















































































