Rieke Kecam Penyekapan Sadis di Bandung: Ini Kejahatan Luar Biasa, Terapkan Pasal Berlapis!

Rieke Diah Pitaloka, mengecam keras tindakan biadab tersebut dan melabelinya sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Selasa, 23 Juni 2026 11:16 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id Kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan sadis selama tiga tahun yang menimpa seorang wanita, Yuvita Tri Rezeki (29), di Bandung memicu amarah parlemen.

Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, mengecam keras tindakan biadab tersebut dan melabelinya sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Rieke mendesak aparat penegak hukum bergerak cepat memburu pelaku, Taufik Hidayat (30), yang saat ini masih melenggang bebas berstatus buron.

Baca:Rekam JejakGanjarPranowo Telah Teruji

Kasus ini merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga merampas martabat, kemerdekaan, dan hak asasi manusia korban secara sistematis, ujar Rieke dengan nada geram, Senin (22/6).

Baca juga :