Ikuti Kami

Rieke Kecam Penyekapan Sadis di Bandung: Ini Kejahatan Luar Biasa, Terapkan Pasal Berlapis!

Rieke Diah Pitaloka, mengecam keras tindakan biadab tersebut dan melabelinya sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Rieke Kecam Penyekapan Sadis di Bandung: Ini Kejahatan Luar Biasa, Terapkan Pasal Berlapis!
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka.

Jakarta, Gesuri.id – Kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan sadis selama tiga tahun yang menimpa seorang wanita, Yuvita Tri Rezeki (29), di Bandung memicu amarah parlemen. 

Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, mengecam keras tindakan biadab tersebut dan melabelinya sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Rieke mendesak aparat penegak hukum bergerak cepat memburu pelaku, Taufik Hidayat (30), yang saat ini masih melenggang bebas berstatus buron.

Baca: Rekam Jejak Ganjar Pranowo Telah Teruji 

"Kasus ini merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga merampas martabat, kemerdekaan, dan hak asasi manusia korban secara sistematis," ujar Rieke dengan nada geram, Senin (22/6).

Berdasarkan laporan yang berkembang, penderitaan yang dialami Yuvita di luar batas kemanusiaan. Korban diduga mengalami kerusakan mata, luka berat pada bibir, kehilangan gigi, bahkan ditemukan belatung pada infeksi serius di kepalanya. Selain luka sabetan senjata tajam di kaki, Yuvita dipaksa tidur di kamar mandi, hanya diberi makan sekali sehari, hingga menjadi korban kekerasan seksual.

Tragedi ini baru terendus pihak keluarga setelah Yuvita jatuh dalam kondisi kritis dan dilarikan ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Melihat ngerinya fakta di lapangan, Rieke menegaskan kasus ini tidak boleh diposisikan sebagai penganiayaan biasa. Ia menuntut aparat kepolisian menerapkan pasal berlapis guna menjerat seluruh dimensi kejahatan pelaku.

Secara taktis, Legislator PDIP ini memerinci jerat hukum yang wajib digunakan aparat untuk menghantam pelaku:

- Perampasan Kemerdekaan: Tindakan mengurung korban selama bertahun-tahun harus dijerat Pasal 446 dan Pasal 447 KUHP Nasional (UU No. 1/2023).

- Penganiayaan Berat: Luka fisik ekstrem yang diderita korban memenuhi unsur pelanggaran Pasal 466 KUHP Nasional.

- Kekerasan Seksual: Rieke mendesak penggunaan UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya Pasal 4, 6, dan 13 dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.

- Perbuatan Berlanjut: Mengingat adanya desas-desus korban lain, aparat diminta mendalami pola kejahatan berulang sesuai Pasal 64 KUHP.

Baca: Ganjar Membuktikan Dirinya Sebagai Sosok Yang Inklusif 

"Informasi mengenai kemungkinan adanya korban lain harus menjadi perhatian serius. Jika ditemukan bukti tambahan, seluruh fakta wajib dimasukkan dalam konstruksi perkara agar tidak ada satu pun korban yang kehilangan hak atas keadilan," tegas Rieke.

Di akhir pernyataannya, Rieke memberikan ultimatum keras kepada kepolisian untuk segera meringkus kekasih biadab korban yang kini masih melarikan diri.

“Tangkap Taufik Hidayat yang hingga saat ini berstatus buronan! Setiap hari keterlambatan penangkapan berpotensi menimbulkan risiko munculnya korban baru serta menghambat proses pengungkapan fakta dalam perkara ini,” cetus Rieke pasrah sekaligus menuntut ketegasan aparat.

Quote