Jakarta, Gesuri.id Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendorong pemerintah untuk memperjelas pembagian tanggung jawab hukum dalam dunia penerbangan, khususnya batas kewenangan antara Pilot in Command (PIC), instruktur, dan student pilot.
Kejelasan regulasi ini dinilai sangat krusial guna mencegah pembiasan pertanggungjawaban pidana terhadap peserta pelatihan yang sebenarnya tidak memiliki kewenangan operasional.
Hal tersebut ditegaskan Rieke dalam keterangan resminya kepada Parlementaria di Jakarta, Kamis (6/8/2026), menanggapi kasus hukum yang menjerat seorang student pilot, Vidi Eskafaris Gumilang.
Baca:Ini 7 Fakta Unik Menarik TentangGanjarPranowo
Rieke menjelaskan bahwa sistem hukum pidana di Indonesia menganut asas geen straf zonder schuld (tidak ada pidana tanpa adanya kesalahan). Atas dasar itu, seseorang tidak bisa serta-merta dimintai pertanggungjawaban pidana hanya karena berada di lokasi atau rangkaian peristiwa yang sama tanpa pembuktian yang jelas mengenai peran dan kesalahannya.