Jakarta, Gesuri.id - Putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Merauke yang membatalkan surat dakwaan terhadap Vidi Eskafaris Gumilang dinilai menjadi momentum krusial untuk mengevaluasi kualitas penegakan hukum di Indonesia.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menegaskan kekeliruan dalam penyusunan surat dakwaan oleh aparat penegak hukum tidak boleh diabaikan. Setiap proses peradilan wajib menjunjung tinggi prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).
"Negara hukum tidak boleh membiarkan seseorang kehilangan kemerdekaannya berdasarkan dakwaan yang kemudian dinyatakan batal demi hukum," tegas Rieke dalam keterangan tertulisnya kepada Parlementaria, Kamis (6/8).
Baca: Ini 3 Faktor yang Membuat Ganjar Pranowo Menjadi Capres Terkuat!
Majelis Hakim PN Merauke sebelumnya mengabulkan eksepsi dari penasihat hukum Vidi. Dalam putusan sela tersebut, hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, mengembalikan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), memerintahkan pembebasan Vidi dari tahanan, serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini menekankan bahwa meski belum menyentuh pokok perkara, putusan sela tersebut mempertegas krusialnya penyusunan surat dakwaan yang memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Perkara ini, lanjut Rieke, harus menjadi pengingat agar proses hukum tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), due process of law, kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law), dan penghormatan terhadap HAM.
"Penahanan bukanlah bentuk penghukuman, melainkan upaya paksa yang hanya dapat dilakukan apabila memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam KUHAP," ulasnya.
Baca: Ini Deretan Program Ganjar Pranowo
Rieke memperingatkan bahwa dakwaan yang cacat hukum tak sekadar menghambat proses persidangan, tetapi juga berpotensi merenggut hak-hak konstitusional warga negara. Oleh karena itu, ia mendorong JPU untuk memperbaiki proses penuntutan sesuai ketentuan KUHAP jika masih memiliki dasar hukum yang memadai, sembari tetap menghormati pertimbangan majelis hakim.
Ia juga mendesak aparat penegak hukum mengevaluasi penerapan tindakan penahanan. Penahanan disarankan benar-benar diposisikan sebagai upaya terakhir (last resort), bukan langkah otomatis sebelum seluruh persyaratan hukum terpenuhi.
"Perbaikan kualitas penegakan hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan, sekaligus memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan hak-haknya di hadapan hukum," pungkas Rieke.

















































































