Ikuti Kami

Rieke Pitaloka Minta Tanggung Jawab Hukum Penerbangan Memperjelas Peran PIC dan Instruktur

Hal menanggapi kasus hukum yang menjerat seorang student pilot, Vidi Eskafaris Gumilang.

Rieke Pitaloka Minta Tanggung Jawab Hukum Penerbangan Memperjelas Peran PIC dan Instruktur
Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka.

Jakarta, Gesuri.id — Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendorong pemerintah untuk memperjelas pembagian tanggung jawab hukum dalam dunia penerbangan, khususnya batas kewenangan antara Pilot in Command (PIC), instruktur, dan student pilot. 

Kejelasan regulasi ini dinilai sangat krusial guna mencegah pembiasan pertanggungjawaban pidana terhadap peserta pelatihan yang sebenarnya tidak memiliki kewenangan operasional.

Hal tersebut ditegaskan Rieke dalam keterangan resminya kepada Parlementaria di Jakarta, Kamis (6/8/2026), menanggapi kasus hukum yang menjerat seorang student pilot, Vidi Eskafaris Gumilang.

Baca: Ini 7 Fakta Unik & Menarik Tentang Ganjar Pranowo

Rieke menjelaskan bahwa sistem hukum pidana di Indonesia menganut asas geen straf zonder schuld (tidak ada pidana tanpa adanya kesalahan). Atas dasar itu, seseorang tidak bisa serta-merta dimintai pertanggungjawaban pidana hanya karena berada di lokasi atau rangkaian peristiwa yang sama tanpa pembuktian yang jelas mengenai peran dan kesalahannya.

"Penuntut umum harus mampu membuktikan adanya unsur kesengajaan atau kealpaan, pengetahuan, kewenangan, serta keterlibatan nyata terdakwa dalam tindak pidana yang didakwakan," kata Politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

Dalam perkara ini, Rieke menilai kedudukan Vidi sebagai student pilot merupakan aspek vital yang wajib dibuktikan secara hukum. Dalam regulasi penerbangan, tanggung jawab penuh atas operasional berada di tangan PIC.

"Apabila kewenangan tersebut berada pada Pilot in Command, pertanggungjawaban pidana tidak boleh diperluas kepada peserta pelatihan tanpa pembuktian yang sah," ujar Rieke.

Ia menambahkan, perlu dipastikan secara transparan siapa pihak yang memiliki otoritas menentukan rute penerbangan, menerima penumpang, memeriksa dokumen perjalanan, hingga mengambil keputusan operasional selama penerbangan berlangsung.

Baca: Ini 3 Faktor yang Membuat Ganjar Pranowo Menjadi Capres Terkuat!

Di sisi lain, Rieke menyampaikan apresiasi atas langkah tim penasihat hukum Vidi yang mengajukan eksepsi demi melindungi hak-hak konstitusional kliennya. Menurutnya, eksepsi merupakan instrumen hukum yang sah untuk menguji apakah proses penuntutan oleh jaksa telah memenuhi syarat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ia berharap kasus ini menjadi evaluasi bersama agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap para siswa penerbangan yang pada dasarnya belum memiliki wewenang keputusan operasional.

"Negara hukum diuji bukan ketika menghukum orang yang terbukti bersalah, melainkan saat mampu melindungi hak setiap orang yang kesalahannya belum terbukti menurut hukum. Putusan sela Pengadilan Negeri Merauke harus menjadi pengingat bahwa penegakan hukum yang berkeadilan hanya terwujud jika due process of law, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia berjalan beriringan," pungkas Rieke.

Quote