Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak harus berpihak pada korban, bukan justru mengkriminalisasi orang tua korban.
Rieke menilai negara wajib hadir memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban kejahatan seksual.
Rieke Diah Pitaloka menyoroti adanya ancaman gugatan pencemaran nama baik dengan nilai fantastis hingga Rp10 triliun terhadap orang tua korban. Menurutnya, tuntutan tersebut tidak masuk akal dan mencederai rasa keadilan.
Baca:Mengenal SosokGanjarPranowo. Keluarga, Tempat Bersandar
Ancaman Rp10 triliun itu luar biasa. Kalau digabungkan anggaran Kementerian HAM, Komnas HAM, LPSK, dan Komnas Perempuan saja tidak sampai Rp1 triliun. Yang seperti ini jelas tidak masuk akal, tegas Rieke Diah Pitaloka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komnas HAM, serta Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Yakob Sinaga dan Emi Mulyaningsih selaku pihak korban pelanggaran HAM, yang digelar di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (2/2).