Rieke Terus Perjuangkan Revisi UU ASN

Rieke memperjuangkan revisi UU ASN bukan hanya membantu kejelasan status honorer, namun juga agar ada jaminan masa depan honorer.
Rabu, 21 November 2018 23:03 WIB Jurnalis - Gabriella Thesa Widiari

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyatakan terus memperjuangkan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara (ASN) untuk memberikan kepastian dan jaminan masa depan kerja.

Pegawai yang terus-menerus sebagai honorer, belum ada kepastian dan jaminan masa depan. Pegawai yang statusnya belum jelas juga rentan terhadap tindakan intimidasi, kata Rieke Diah Pitaloka di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (21/11).

Baca: Dinilai Tak Adil, Rieke Desak Revisi UU ASN

Menurut Rieke Diah Pitaloka, dirinya memperjuangkan revisi UU ASN bukan sekadar untuk membantu kejelasan status para pegawai honorer, melainkan juga agar ada jaminan masa depan kerja pegawai dari negara.

Pegawai honorer yang statusnya belum jelas, menurut dia, rentan dari tindakan intimidasi, seperti yang dialami pegawai honorer di sebuah SMA Negeri di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Baiq Nuril.

Baca juga :