Ikuti Kami

Rieke Terus Perjuangkan Revisi UU ASN

Rieke memperjuangkan revisi UU ASN bukan hanya membantu kejelasan status honorer, namun juga agar ada jaminan masa depan honorer.

Rieke Terus Perjuangkan Revisi UU ASN
Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyatakan terus memperjuangkan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara (ASN) untuk memberikan kepastian dan jaminan masa depan kerja.

"Pegawai yang terus-menerus sebagai honorer, belum ada kepastian dan jaminan masa depan. Pegawai yang statusnya belum jelas juga rentan terhadap tindakan intimidasi," kata Rieke Diah Pitaloka di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (21/11).

Baca: Dinilai Tak Adil, Rieke Desak Revisi UU ASN

Menurut Rieke Diah Pitaloka, dirinya memperjuangkan revisi UU ASN bukan sekadar untuk membantu kejelasan status para pegawai honorer, melainkan juga agar ada jaminan masa depan kerja pegawai dari negara.

Pegawai honorer yang statusnya belum jelas, menurut dia, rentan dari tindakan intimidasi, seperti yang dialami pegawai honorer di sebuah SMA Negeri di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Baiq Nuril.

Anggota Komisi VI DPR RI ini menjelaskan bahwa kasus hukum yang dihadapi Baiq Nuril sesungguhnya ada yang tidak pas dan melenceng.

Cara pandang mayoritas, kata dia, lebih pada persoalan legalistik, pelanggaran terhadap UU ITE.

"Padahal, yang namanya teori kasualitas, memiliki sebab-akibat. Jadi, dalam suatu persoalan tidak bisa hanya mempersoalkan akibatnya. Sementara itu, penyebab persoalan tersebut tidak dipersoalkan," katanya.

Rieke menegaskan bahwa suatu akibat tidak akan muncul secara tiba-tiba, tanpa ada penyebabnya.

"Ini yang menurut pandangan saya, tidak menjadi perhatian, termasuk dalam pengambilan keputusan di Mahkamah Agung," katanya.

Menurut Rieke, dalam kasus hukum yang dihadapi Baiq Nuril, persoalan yang seharusnya diproses, bukan bagaimana konten pencabulan itu bisa terviralkan dan siapa pelaku yang memviralkannya, melainkan siapa pelaku pencebulan itu.

Dengan menggunakan perspektif "conditio sine quanon", kata dia, hukum seharusnya memeriksa penyebab persoalan sampai lahirnya akibat orang melakukan penyebaran.

Baca: Selalu Bela Kaum Marginal, PDI Perjuangan Dicintai Rakyat

"Jika perspektif ini yang digunakan, yang pertama kali harus mendapatkan pemeriksaan hukum sampai sanksinya adalah penyebabnya. Apakah kasus pencabulan itu benar atau tidak? Itu inti persoalannya, bukan persoalan penyebarannya," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Baiq Nuril yang digugat dengan tuduhan menyebarkan rekaman telepon mesum. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Mataram, diputuskan memang karena tidak terbukti. Namun, dari putusan MA yang diajukan kejaksaan, membatalkan putusan PN Mataram dan memutuskan Baiq Nuril sebagai terpidana.

Quote