Rifqi Ingatkan Pembentukan PP Tapera Tak Tepat Saat Ini

Walaupun masa pemberlakuan iuran Tapera bagi ASN baru diberlakukan 1 Januari 2021 yang akan datang.
Minggu, 14 Juni 2020 00:32 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi V DPR-RI, Rifqinizamy Karsayuda momentum pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) diterbitkan pada masa yang kurang tepat di masa seluruh elemen bangsa Indonesia menghadapi pandemi Covid-19.

Walaupun, lanjutnya, masa pemberlakuan iuran Tapera bagi ASN baru diberlakukan 1 Januari 2021 yang akan datang, serta masih ada waktu maksimal 7 tahun bagi mereka yang bekerja di sektor swasta untuk memenuhi kewajiban pembayaran iuran ini.

Baca:Yanuar Irawan Gelar Sosper Ketahanan Keluarga

Untuk itu, Rifqi mengingatkan, bahwa kewajiban tentang pelaksanaan dan penyelenggaraan Tapera merupakan amanah dari UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.

Persoalannya adalah, ketentuan lebih lanjut dari UU ini baru diterbitkan 4 tahun kemudian yaitu di tahun 2020 ini melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020, ujar Rifqi sapaan akrabnya.

Baca juga :