Rio: Perda Jaringan Utilitas Bawah Tanah Bisa Tingkatkan PAD

Rio: Kita bisa mengestimasikan, pasti berdampak signifikan terhadap pendapatan daerah.
Sabtu, 11 Februari 2023 00:00 WIB Jurnalis - Haerandi

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Bapemperda DPRD DKI, Dwi Rio Sambodo mengatakan, proyeksi peningkatan PAD bakal muncul lantaran sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT) dikenakan biaya sewa per tahun. Kewajiban pembayaran biaya sewa tersebut akan dituangkan dalam pasal khusus yang sebelumnya belum diatur dalam perda.

Baca:Bupati Spei: Terimakasih Bu Mega Pak Komarudin Watubun

Regulasi sebelumnya (mengenai retribusi) hanya saat izin di awal. Saat ini kita susun antara izin di awal dan retribusi setiap tahunnya, sehingga akan ada dampak berkelanjutan dan sinergi saling mengisi. Kita bisa mengestimasikan, pasti berdampak signifikan terhadap pendapatan daerah, kata Dwi Rio di Jakarta, Kamis (9/2).

Diketahui, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta terus melanjutkan pembahasan mengenai revisi Perda Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas. Perda tersebut diyakini dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), sekaligus juga dipastikan tidak merugikan masyarakat.

Politikus PDI Perjuangan itu menuturkan, Perda Jaringan Utilitas mengatur batas atas dan batas bawah tarif yang disesuaikan dengan situasi, kualifikasi, dan kuantitas besaran pemeliharaan sebagai patokan agar para operator tetap mendapatkan harga yang terjangkau. Namun, lebih jelasnya besaran tarif layanan tersebut nantinya diatur dalam peraturan gubernur (pergub).

Baca juga :