Risma: BPNT Boleh Uang Tunai, Jangan Paksa Warga Miskin 

"Di Perpres nomor 63 tahun 2017 penerima bantuan tidak harus menerima dalam bentuk barang".
Selasa, 14 Desember 2021 23:47 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Lembang, Gesuri.id - Menteri Sosial Tri Rismaharini mengakui hingga saat ini pihaknya banyak menerima aduan dari masyarakat miskin penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang menerima sembako dengan kualitas buruk.

Risma mengatakan, masyarakat miskin yang terdaftar dalam program tersebut boleh mengambil bantuan dalam bentuk tunai sebesar Rp 200 ribu per bulan.

Baca:MUI Haramkan Ucap Natal, EGP! Rakyat Tetap Dukung Jokowi

Di Perpres nomor 63 tahun 2017 penerima bantuan tidak harus menerima dalam bentuk barang. Kalau mau ngambil uangnya dari ATM atau dari bank boleh. Jadi di Perpres itu indikasinya bisa uang tunai, kata Risma saat ditemui di Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS), Jalan Kayuambon, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Senin (13/12).

Selain itu, Risma menekankan kepada para agen, penyalur dan distributor yang terlibat dalam program BPNT agar tidak memaksa masyarakat miskin penerima bantuan untuk mengambil paket-paket sembako seperti beras, sayur, telur dan lain-lain seperti yang terjadi saat ini.

Baca juga :