Ikuti Kami

MUI Haramkan Ucap Natal, EGP! Rakyat Tetap Dukung Jokowi

Fatwa tersebut merujuk pada Fatwa MUI nomor 5 Tahun 1981 tentang Perayaan Natal Bersama.

MUI Haramkan Ucap Natal, EGP! Rakyat Tetap Dukung Jokowi
Ilustrasi. Fatwa haram mengucapkan Selamat Natal dari MUI. (voa-islam.com)

Jakarta, Gesuri.id - Politikus PDI Perjuangan Ruhut Sitompul menegaskan tak mau ambil pusing soal fatwa haram mengucapkan selamat Natal yang dikeluarkan MUI.

Terserah, lanjutnya, mau bicara apa soal perayaan hari raya umat Kristiani.

“EGP emang gua pikirin kau ngomong apa?” celoteh Ruhut lewat akun Twitternya, Senin (13/12).

Baca: Menggugat Keputusan Megawati, Bentuk Pelanggaran Tertinggi 

Diketahui, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut), H Maratua Simanjuntak mencetuskan fatwa haram hukumnya bagi umat muslim memberi ucapan selamat Hari Natal kepada pemeluk Kristiani serta mengenakan atribut Natal.

Fatwa tersebut merujuk pada Fatwa MUI nomor 5 Tahun 1981 tentang Perayaan Natal Bersama yang dicetuskan pada 7 Maret 1981 oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia.

Tak sampai disitu, MUI Sumut juga mengharamkan membakar petasan pada malam pergantian tahun baru. Ruhut Sitompul pun angkat bicara terkait fatwa MUI Sumut tersebut. 

Baca: Usut Tuntas Direksi TransJakarta Nonton Tarian Perut !

Yang pasti tegas Ruhut, sebagai rakyat Indonesia dirinya berkomitmen terus mendukung pemerintahan Joko Widodo dalam menghadapi pandemi Covid-19.

“Yang jelas Kami Rakyat Indonesia tercinta terussssss mendukung Pemerintahan Bpk Joko Widodo Presiden Ri ke 7 mencegah dan menghadapi Pandemi COVID-19 “Selamat Natal & Tahun Baru 2022” Paten MERDEKA,” pungkas Ruhut. Dilansir dari manadopost.

Quote