Jakarta, Gesuri.id - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menegaskan pendamping sosial telah menerima gaji, sehingga tidak dibenarkan dengan alasan apapun mereka memotong dana bantuan sosial (bansos).
Para pendamping ini sudah menerima gaji, dan artinya bahwa tidak ada alasan bagi mereka untuk memotong apapun, karena mereka menerima gaji, ujar Risma di Jakarta, Selasa (3/8).
Di samping itu untuk mengantisipasi adanya pemotongan bansos, pihaknya telah bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dan Kepolisian untuk menangani kasus tersebut bersama-sama.
Baca:Rahmad Tegaskan Pemotongan BST Adalah Pelanggaran!