Jakarta, Gesuri.id – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris mendorong pemerintah memberikan kepastian status kepegawaian dan penghasilan yang lebih layak bagi tenaga kesehatan (nakes), khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK paruh waktu, dan tenaga honorer. Menurutnya, kepastian tersebut penting untuk menjamin kesejahteraan tenaga kesehatan sekaligus menjaga kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan Charles saat menerima audiensi Forum Komunikasi Nasional Lintas Profesi Kesehatan (FORKOMNAS LIPKES) dan Dewan Eksekutif Nasional Asosiasi Pekerja Kesehatan Seluruh Indonesia (APKSI) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/8).
Charles mengatakan, aspirasi yang disampaikan para tenaga kesehatan menunjukkan masih adanya persoalan status kepegawaian dan kesejahteraan yang perlu segera mendapat perhatian pemerintah. Menurutnya, tanggung jawab tenaga kesehatan yang berkaitan langsung dengan kesehatan dan keselamatan masyarakat harus diikuti dengan perlindungan serta penghargaan yang memadai.
“Teman-teman PPPK dan PPPK paruh waktu berharap bisa segera mendapatkan status sebagai PNS. Apalagi kemarin kita melihat teman-teman guru juga sudah diambil alih statusnya oleh pemerintah pusat dan diangkat sebagai PNS. Kalau untuk guru saja bisa, kenapa tenaga kesehatan tidak bisa?” ujar Charles.
Baca: Inilah Profil dan Biodata Ganjar Pranowo
Ia menilai tenaga kesehatan memiliki tanggung jawab besar karena profesinya berkaitan langsung dengan kesehatan, bahkan keselamatan hidup seseorang. Karena itu, Charles meminta pemerintah memperbaiki skema insentif, tunjangan, dan penghasilan tenaga kesehatan yang dinilai masih belum memadai.
“Mereka ini profesi yang dituntut untuk bisa mengobati masyarakat, bahkan memastikan hidup matinya seseorang. Maka saya rasa harus ada ketegasan dari pemerintah untuk memberikan status yang lebih jelas dan juga penghasilan yang lebih ideal bagi teman-teman tenaga kesehatan di Indonesia,” tegasnya.
Charles juga menyoroti masih ditemukannya tenaga kesehatan berstatus honorer di sejumlah daerah. Padahal, kebijakan pemerintah mengarahkan penyelesaian status tenaga non-ASN. Ia menilai persoalan tersebut perlu segera dituntaskan karena tenaga honorer masih berperan dalam menopang pelayanan kesehatan di berbagai daerah.
“Faktanya di banyak provinsi dan kabupaten kota masih banyak sekali tenaga kesehatan yang berstatus honorer. Harapan saya pemerintah harus memberikan status yang lebih jelas, angkat saja sebagai PPPK,” katanya.
Selain kepastian status, Charles menyoroti penghasilan tenaga kesehatan PPPK dan PPPK paruh waktu yang dinilai masih jauh dari ideal. Ia mengungkapkan, dalam audiensi tersebut terdapat tenaga kesehatan yang menyampaikan penghasilan bulanan hanya sekitar Rp1,2 juta.
“Keluhan utama adalah penghasilan yang jauh dari ideal. Bahkan ada yang menyampaikan tadi bidan yang mungkin penghasilan bulanannya hanya Rp1,2 juta. Dan saya rasa ini harus ada perbaikan ke depan,” ungkapnya.
Charles menambahkan, perlindungan terhadap profesi tenaga kesehatan juga akan menjadi perhatian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang tengah dilakukan DPR RI. Ia berharap regulasi tersebut dapat memberikan kepastian mengenai batas minimum penghasilan dan upah yang layak bagi tenaga kesehatan.
“Profesi tenaga kesehatan akan menjadi perhatian sehingga ke depan ada batas minimum untuk penghasilan dan upah bagi tenaga kesehatan,” tegas Charles.
Sementara itu, Ketua FORKOMNAS LIPKES Bambang Utomo mengatakan, pihaknya membawa aspirasi dari 13 profesi kesehatan dalam audiensi dengan Komisi IX DPR RI. Menurutnya, terdapat tiga tuntutan utama yang disampaikan, yakni pengangkatan PPPK menjadi PNS, perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, serta pemberian kesempatan bagi tenaga kesehatan non-ASN atau honorer untuk diangkat menjadi PPPK.
“Kami menyampaikan tuntutan atau aspirasi kami. Yang pertama, ASN PPPK ini menuntut untuk menjadi PNS. Yang kedua, ASN PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Dan yang ketiga, yang masih non-ASN atau honorer yang statusnya belum jelas ini diberi kesempatan atau formasi untuk menjadi ASN PPPK,” ujar Bambang kepada Parlementaria.
Ia berharap pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan, turut memperjuangkan kepastian status para tenaga kesehatan sebagaimana perhatian pemerintah terhadap tenaga pendidik.
Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
Bambang juga mengungkapkan bahwa ketidakjelasan status PPPK berdampak terhadap kesempatan pengembangan karier tenaga kesehatan. “Karena kita sebagai tenaga kesehatan PPPK tidak bisa berkarier. Kita mandek karier, kita nggak bisa jalan,” tuturnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Charles memastikan Komisi IX DPR RI akan terus mendorong penyelesaian persoalan status tenaga honorer, PPPK, dan PPPK paruh waktu. Ia menyebut Komisi IX sebelumnya telah mengundang Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), serta Kementerian Dalam Negeri untuk membahas persoalan tersebut.
“Sudah ada di kesimpulan rapat bahwa pemerintah berkomitmen untuk memperhatikan khususnya yang berstatus PPPK paruh waktu, memasukkan dalam formasi ke depan, tetapi memang sampai hari ini belum ada kemajuan yang berarti,” jelasnya.
Charles berharap perkembangan kebijakan terhadap tenaga pendidik dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk memberikan perhatian yang sama kepada tenaga kesehatan. Komisi IX DPR RI pun berencana kembali mengundang Kementerian Kesehatan dalam waktu dekat untuk membahas lebih lanjut persoalan tersebut.

















































































