Riyanta Akui Banyak Terima Permintaan Advokasi

Sampai hari ini banyak sekali permintaan untuk mengadvokasi masyarakat yang menjadi korban kejahatan pertanahan. 
Selasa, 17 Mei 2022 23:30 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI Riyanta mengungkapkan, sampai hari ini banyak sekali permintaan untuk mengadvokasi masyarakat yang menjadi korban kejahatan pertanahan.

Informasi tersebut didapatnya dari LSM Gerakan Jalan Lurus (GJL) juga dari LSM Gerakan Anti Mafia Tanah (Gamat) yang aktif mengadvokasi masyarakat yang membutuhkan pemecahan atas masalah pertanahan.

Baca:Puan: Waisak Momentum Saling Membantu Jaga Kerukunan

Ada hal yang sangat substantif ketika kita berbicara mengenai kejahatan pertanahan atau mafia tanah. Hemat saya, itu dapat diselesaikan dengan merekontruksikan lagi pasal 17 Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), ujarnya di Jakarta, Selasa (17/5).

Baca juga :