Riyanta Dorong Jerat Mafia Tanah dengan UU TPPU

Hal ini karena tindak kriminal ini melibatkan uang dalam jumlah cukup besar.
Sabtu, 03 September 2022 08:39 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Semarang, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI Riyanta mendorong aparat penegak hukum untuk mengenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap para pelaku kejahatan pertanahan atau mafia tanah karena tindak kriminal ini melibatkan uang dalam jumlah cukup besar.

Selama ini penegak hukum masih menjerat mafia tanah dengan pasal tradisional, seperti pemalsuan, penipuan, serta penggelapan yang diatur dalam KUHP, kata Riyanta kepada wartawan di Semarang, Jawa Tengah, Kamis.

Padahal, kata Riyanta, kejahatan bidang pertanahan mendatangkan uang dalam jumlah besar yang harus ditelusuri alirannya.

Baca:Riyanta Dukung Penuh Komitmen Hadi Berantas MafiaTanah

Baca juga :